7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

Jumat 16-08-2024,18:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat, sehingga kontak tersebut tidak dicantumkan sembarangan.

Penyelenggara wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Demikian ulasan 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan. Pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Semoga bermanfaat.

Kategori :