Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Rabu 14-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Utang pada pinjol ilegal tentu saja berbeda dengan pinjol yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Lalu, apakah utang pinjol legal bisa hangus jika tidak dibayar?

Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus? Berikut Penjelasannya

Masa penagihan utang paling lama yaitu 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Itu artinya, utang pinjol tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

Dengan demikian, utang pinjol tidak akan hangus jika tidak dibayarkan. Debitur harus tetap harus membayar pinjaman mereka. Justru jasa layanan pinjol dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

Itulah beberapa informasi mengenai apakah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar yang perlu kelian ketahui dan perhatikan. Semoga bermanfaat. 

Kategori :