Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Rabu 14-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apakah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? Pertanyaan ini menjadi informasi yang simpang siyur. Saat ini, banyak sekali aplikasi pinjol yang dengan mudahnya digalbay tanpa memiliki pengaruh hukum jera. 

Utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar memungkinkan nasabah mengambil tindakan negatif. Adanya pernyataan ini memungkinkan juga banyaknya kasus galbay bahkan disalahgunakan oleh debitur. Alih-alih dengan pemahaman bahwa utang akan hangus dengan sendirinya.

Dilansir detikFinance, pemerintah sempat meminta masyarakat yang meminjam uang pada pinjaman online ilegal agar tidak membayar pinjaman mereka. Sebab pinjaman yang diterima sejak awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan. Namun, benarkan jika layanan pinjol yang legal memiliki utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? 

Nah, dibawah ini ada bebarapa jawaban mengenai apakah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? Berikut penjelasan lengkapnya yang dapat kalian simak. 

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

Kini bertebaran aplikasi pinjaman online yang dengan mudah memberikan pinjaman uang tunai ke masyarakat. Uang pinjaman bisa cair dengan cepat dan mudah dengan hanya membutuhkan foto KTP peminjam.

Jika nantinya pihak pinjol menagih utang atau pinjaman tersebut, pihak peminjam bisa melapor ke pihak yang berwenang. Namun pinjol ilegal biasanya mengabaikan cara-cara penagihan yang benar. Mereka kerap menagih utang dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

Utang yang diambil dari pinjol ilegal tentu saja berbeda dengan pinjol yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Dalam aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama 90 hari. Jika debitur tidak melunasi utangnya, maka penyedia pinjol legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

BACA JUGA:Waspada, Ketahui Ancaman Tidak Bayar Utang Pinjol yang Harus Diperhatikan

Pinjaman online menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.

Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.

Kategori :