DISWAYJATENG.ID, TEGAL -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengingatkan tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada serentak tahun 2024. Meskipun memiliki hak pilih, ASN di Kota Tegal diminta untuk tidak menyampaikan hak pilihnya dalam pemilihan serentak 2024 kepada orang lain. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama penyelenggaraan. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid usai membuka rekor bersama stakeholder dengan mengambil tema 'Penguatan Netralitas ASN dan TNI-POLRI dalam Pemilihan Serentak 2024'.
Fauzan mengatakan, pihaknya sengaja menggelar rakor tersebut untuk mengingatkan soal netralitas ASN dan TNI-POLRI. Sebab, sesuai Undang-undang 10/2016, mereka wajib netral.
BACA JUGA:Target RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Diharapkan Tercapai
"Karenanya, Bawaslu dalam hal ini menjalankan fungsinya guna mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN dan TNI-POLRI. Utamanya, terkait netralitas komponen tersebut," ujarnya.
Pihaknya berharap, pemilihan serentak 2024 di Kota Tegal dapat berjalan dengan baik. Hal itu dimulai dari terjaganya netralitas ASN dan TNI-POLRI. Salah satu komponen, ASN memang punya hak pilih.
"Namun, demi menjaga netralitasnya, maka tidak boleh menyampaikan kepada orang lain," tegasnya.
BACA JUGA:PIK Remaja Sekar Melati SMA Negeri 5 Kota Tegal Raih Juara II
Sebelumnya, Korsek Bawaslu Kota Tegal Yoni Ediyanto dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menggelar rakor itu karena ada beberapa tujuan. Pertama, memastikan ASN, TNI-POLRI tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak integritas.
Memastikan ASN, TNI dan Polri tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak integritas pemilihan. Untuk menghindari potensi konflik yang bisa timbul akibat terlibatnya institusi tersebut. Dalam politik praktis yang bisa mengarah pada ketidakpuasan dan ketegangan di masyarakat.
Juga menegakan peraturan yang mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilihan. Juga untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.