Beredar Surat DPP PDIP, Isinya Instruksi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng Berdasarkan Suara Terbanyak

Beredar Surat DPP PDIP, Isinya Instruksi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jateng Berdasarkan Suara Terbanyak

Penggalan Surat DPP PDI-P yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto. Foto : Istimewa--

SALATIGA, diswayjateng.id - Di kalangan awak media, kini beredar surat diduga Instruksi Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Fraski PDI-Perjuangan (PDI-P) berdasarkan Suara Terbanyak se-Jawa Tengah (Jateng). Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu tertanggal 9 Februari 2026. 

Surat yang ditujukan kepada DPD PDI-P Provinsi Jateng dan DPC PDI-P se-Jateng itu, pada poinnya menginstruksikan DPD PDI-P Provinsi Jateng dan DPC PDI-P Provinsi se-Jateng untuk untuk melaksanakan penyesuaian penertiban seluruh proses penetapan calon terpilih. 

"Serta usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota Fraksi PDI-P se-Jateng agar sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya adalah perolehan Suara Terbanyak yang diperoleh masing-masing calon di satu daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam surat suara," demikian bunyi surat tersebut. 

Selain itu, dalam surat itu disebutkan juga DPP PDI-P juga menginstruksikan kepada DPD PDI-P  Provinsi Jawa Tengah dan DPC PDI-P PDI-P Provinsi se-Jateng untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA: FX Rudy Diduga Mengundurkan Diri dari Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, Putra Djatmiko Teddy Sulistyo Terkejut

BACA JUGA: Pelayanan Ambulans Gratis PAC PDI-P Miri Sempat Off, Kini Bangkit Kembali

Pertama, melakukan penyesuaian dan penertiban seluruh proses penetapan calon terpilih serta usulan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Provinsi Kabupaten Kota Fraksi PDI-P se-Jateng agar sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : 

a. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 422 yang menegaskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dari partai politik peserta pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon di satu daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam surat suara.

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 yang menegaskan pasal 27 ayat 1 bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada suara terbanyak, pasal 37 ayat 1 penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada suara terbanyak, pasal 41 ayat 1 penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota didasarkan pada suara terbanyak. 

BACA JUGA: Aktivitas di Rel Kereta Makan Korban 16 Orang di Semarang, KAI Daop 4 Tegaskan Larangan dan Ancaman Pidana

BACA JUGA: Bupati Tegal Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Relatif Stabil

Kedua, lanjut bunyi surat DPP PDI-P tersebut, menegaskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota hasil pemilu tahun 2024 wajib berdasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat.

"Yaitu, perolehan suara terbanyak masing-masing calon daerah pemilihan serta tidak dibenarkan adanya penafsiran atau kebijakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut. 

Ketiga, tidak menggunakan atau merujuk pada peraturan DPD partai yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam surat DPP PDI perjuangan nomor 7347/IN/DPP/IV/2025 tertangga 16 April 2025. 

keempat, melakukan verifikasi administrasi dan politik secara cermat objektif dan menyeluruh terhadap setiap usulan PAW yang diajukan oleh DPC PDI-P Kabupaten Kota. 

BACA JUGA: Mahasiswa Semarang Demo Polda, Tuntut Reformasi Polri

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Idulfitri 2026, JTT Perkuat Kesiapan Layanan di Ruas Semarang Seksi ABC

"Termasuk kelengkapan dokumen dasar pengusulan serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan partai," isi instruktur DPP PDI-P. 

Sebelumnya, di kalangan awak media tersebar surat dengan Nomor 923/IN/DPP/II/ 2026 perihal instruksi penetapan calon terpilih dan PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.  

Surat berkop DPP PDI-P berlogo banteng hitam moncong putih dengan latar dikelilingi merah itu, diawali seruan Merdeka! 

Adapun isi surat itu, sebagaimana arahan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri pada rapat DPP PDI-P tanggal 20 Januari 2026 terkait dinamika pasca dikeluarkannya surat DPP PDI-P Nomor 7347/IN/DPP/IV/2025 tertanggal 16 April 2025 perihal pencabutan peraturan DPP PDI-P Provinsi Jateng tentang Kemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 PDI-P melalui strategi dan kebijakan pemenangan elektronik terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

BACA JUGA: BPJS PBI APBN 59.135 Warga Batang Dinonaktifkan, Dinsos Buka Jalur Reaktivasi

BACA JUGA: Perang Sarung di Tegalrejo Salatiga, Seorang Pemuda Terkapar Mulut Berdarah, Sisanya Diamankan TNI Polri

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka penegasan kebijakan partai serta untuk menjamin kepastian hukum dan ketaatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan penetapan calon terpilih dan proses pergantian antar waktu atau PAW Anggota DPRD Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan memperhatikan: 

Pertama, surat DPP PDI-P  Nomor 2894/EX/DP/VII/2024 tetanggal 2026 Juli 2024 perihal penetapan calon terpilih anggota DPRD yang ditujukan kepada KPU RI. 

Kedua, surat DPP PDI perjuangan nomor 6541/EX/DP/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 perihal penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota yang ditujukan kepada DPC PDI Provinsi Jateng. 

Ketiga, surat DPP PDI-P Provinsi Jateng Nomor 2836/EX/ DPD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 perihal pengantar surat DPC PDI-P Kabupaten Klaten nomor 982/IN/DPC-10/U.PAW/VII/2025 tertanggal 01 Juli 2025 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Kabupaten Klaten. 

Keempat, surat DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 2921/IN/DPD/XII/ 2025 tertanggal 1 Desember 2025 perihal pengantar surat dari DPC PDI perjuangan Kota Magelang Nomor 041/DPC/IN/XI/2025 tentang permohonan PAW sdr. Atang Kustinono ST. 

BACA JUGA: Tahun 2026 DLH Salatiga Ditarget Rp3,4 Miliar, Retribusi Sampah Dua Bulan Berjalan Baru Capai Rp180 Juta

BACA JUGA: Dishub Salatiga Layangkan Surat ke Kemenhub RI Minta PO Bus AKAP Melanggar Izin Trayek Ditegur

DPP PDI-P menginstruksikan kepada DPD PDI-P Jateng dan DPC PDI-P se Provinsi Jateng untuk melakukan penyesuaian penertiban seluruh proses penetapan calon terpilih serta usulan PAW anggota DPRD provinsi Kabupaten Kota Fraksi PDI-P, agar sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan, yaitu salah satunya adalah  menegaskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dari partai politik peserta pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon di satu daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam surat suara.  

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jateng periode 2025-2030, Dolfie Othniel Frederic Palit, saat dikonfirmasi wartawan Disway Jateng hingga berita ini diturunkan belum merespon. Pesan WhatsApp (WA) yang terkirim melalui ponselnya, sejak pukul 07.58 WIB hingga 08.11 WIB belum ada tanggapan. 

Termasuk Ketua DPC PDI-P Kota Magelang dan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Klaten yang daerah pemilihan disebutkan dalam Surat ditandatangani Hasto Kristiyanto, hingga kini juga belum merespon konfirmasi dan pesan via WA dari Disway Jateng sejak Kamis 26 Februari 2026. 







Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: