Tiga Pekan Menjelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Pantau 6 Perusahaan. Ada Apa?

Tiga Pekan Menjelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Pantau 6 Perusahaan. Ada Apa?

AKTIVITAS : Aktivitas pagi pabrik sepatu PT SCI di Jalan Lingkaral Selatan (JLS) Salatiga para karyawan masuk dari pintu utama. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id -  Tiga pekan menjelang lebaran 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker/Disnaker) melakukan pemantauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 6 perusahaan di Salatiga. 


Hal ini diungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Agung Hendratmiko kepada Diswayjateng, Jumat 27 Februari 2026. 

Dijelaskan Agung, dalam dua hari terakhir yakni Rabu-Kamis (25-26 Februari 2026), Tim Disperinaker Kota Salatiga melakukan pembinaan dan pemantauan THR. 

"Pemantauan kita lakukan di 6 perusahaan. Dan dari 6 perusahaan tersebut untuk THR mereka sudah mempersiapkan," tegas Agung. 

BACA JUGA: Rakor OKC, Kapolres Tekankan Gangguan Keterlambatan THR, Peredaran Upal Hingga Penyalahgunaan Petasan

BACA JUGA: Isu THR Picu Demo PT Yamani Asia Pacific, Disnakertrans Batang Sebut Ada Prosedur Dilanggar

Sementara, dalam pekan terakhir PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) menghentikan masa percobaan kepada sejumlah karyawannya. Namun Agung kembali menegaskan, jika yang dilakukan PT SCI sebagai produsen sepatu berskala International itu bukan mem-PHK. 



"Bukan PHK, hanya masa percobaannya dihentikan karena order perusahaan turun," ulasnya. 

Sebelumnya, tahun 2026 ini Disperinnaker Kota Salatiga mendata terdapat dua perusahaan yang melakukan PHK. Yakni, PT Si Cepat Expres sebanyak 3 orang dan PT SCI sebanyak 6 orang karena pelanggaran PKB. 

Data awal ini jika dibandingkantahun 2025, masih cukup jauh. Di mana, pada tahun 205 sebanyak 14 perusahaan di Salatiga melaporkan tenaga kerjanya ter-PHK.

BACA JUGA: Tinggal Tunggu Cair, TPG ke-13 dan THR Guru di Batang Sudah Masuk Kasda

BACA JUGA: Masyarakat Kudus Dimanjakan Layanan SKCK Drive Thru dan Online, Diklaim Inovasi Pertama di Indonesia

Agung menambahkan, jika 14 perusahaan yang melaporkan tenaga kerja ter-PHK dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK 352 dengan alasan jangka waktu PKWT berakhir, pelanggaran PKB/PP efisiensi, mengundurkan diri (resign) dan telah mencapai batas usia pensiun. 

Sedangkan, PHK yang terjadi karena perselisihan sampai ke Dinas terdalam dua kasus. 

"Perusahaan yang melaporkan PHK itu adalah PT SCI, Adira, Sun Star Motor, 
CV Makmur Abadi, TBM, TAA, Eduka ,YSIK, Metinca, TKI, Lead Geak, Unza Vitalis, PDAU, dan Krida Harta," ujar Agung. 

BACA JUGA: Cetak Laba Rp57,132 Triliun, BRI Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat dan Komitmen Dukung Asta Cita

BACA JUGA: Protes Pengangkatan Rektor Universitas Boyolali, Forum Citivas Akademika Mogok Kerja

Sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi sempat menekankan potensi gangguan terkait keterlambatan pemberian THR dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat Candi 2026 di Pendopo Polres Salatiga, Senin 23 Februari 2026. 

Dimana, Rakor ini guna persiapan menghadap Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 di wilayah Hukum Polres Salatiga. 


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: