DISWAYJATENG.ID, PEMALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi (rakor) petugas PIC pengelola pengaduan dan PPID di Gedung Sasanan Bakti Praja. Rakor tersebut upaya tindaklanjut adanya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo mengatakan, target penyelesaian pengaduan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2024 minimal bisa melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, terkait dengan isu strategis, ada dua hal yang menjadi penekanan dalam rakor tersebut. Yaitu penguatan tata laksana melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pengaduan di tiap unit kerja.
BACA JUGA:Target RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Diharapkan Tercapai
"Kemudian penguatan komunikasi dan partisipasi publik melalui sosialisasi dan peningkatan public engagement,"katanya.
Terkait dengan SOP pengelola pengaduan, dalam rapat tersebut terungkap ada beberapa perangkat daerah, perusda dan puskesmas yang belum menyusunnya. Demikian pula dengan sosialisasi kanal pengaduan, ada beberapa yang belum melakukannya.
Adapun hasil evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Pemalang antara lain, persentase penyelesaian di angka 85,6 persen. Artinya angka itu masih di bawah target RPJMN 2020-2024 yaitu 90 persen. Sedangkan untuk rekomendasinya yaitu meningkatkan persentase penyelesaian dan mempercepat tindaklanjut penyelesaian aduan.