4. Segera Lunasi
Cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal berikutnya yaitu segera melunasinya. Lebih cepat lunas akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai menundanya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
BACA JUGA:Tetap Waspada, Ini 8 Cara Menghindari Pinjol Ilegal yang Berkedok DC Lapangan
5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang kalian temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Kalian juga bisa mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan kalian akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Itulah beberapa informasi seputar cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang bisa kalian lakukan dan terapkan untuk menghindari dari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat.