Untuk bisa mengecek legalitas pinjol lewat OJK, ada 3 cara mudah yang bisa dipilih di antaranya:
4. Customer Sulit untuk Melakukan Pengaduan
Penyedia layanan pinjol resmi pasti menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses 24/7. Berbeda dengan pinjol ilegal, meskipun ada kontak yang dapat dihubungi, biasanya pihak pinjol tetap sulit untuk dihubungi oleh nasabah. Jadi, pastikan kontak pengaduan pinjol yang akan kalian gunakan benar-benar responsif.
5. Suka Memberikan Ancaman Terselubung
Pinjol legal menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan dari pihak berwajib. Tak seperti pinjol ilegal yang bertindak tanpa menghiraukan peraturan yang ada, termasuk menyebar data nasabah.
Data-data tersebut didapatkan saat proses pengajuan pinjaman. Selain dengan menunjukkan data diri, aplikasi pinjol ilegal juga meminta akses ke semua data di ponsel, termasuk kontak, foto, dan video. Hal ini digunakan oknum sebagai alat intimidasi jika nasabah tidak bisa melunasi pinjaman.
BACA JUGA:Inilah 5 Tips Jitu Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak Hutang yang Menumpuk
6. Bunga dan Denda Terlampau Tinggi
Pada umumnya, penyedia layanan pinjol ilegal menawarkan bunga pinjaman dan denda yang sangat tinggi. Selain itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Melansir dari laman resmi OJK, suku bunga pinjol berkisar antara 0,3% hingga 0,4% per hari.
7. Penagih Tidak Memiliki Sertifikat AFPI
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yaitu wadah bagi seluruh pelaku usaha pendanaan online. Penagih pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikat dari AFPI. Padahal, setiap pihak yang bekerja sebagai penagih di perusahaan pinjol harus mengikuti program sertifikasi dari pihak AFPI.
Demikian beberapa informasi mengenai cara menghindari pinjol ilegal yang dapat kalian lakukan dengan mudah agar terhindar dari berbagai risiko dan bahaya yang mengintai. Semoga bermanfaat.