Simak! Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Jumat 09-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Butuh dana darurat dengan cepat cair dan proses mudah? Solusinya ada di pinjol alias pinjaman online. Namun, sebelum mengajukan pinjaman online sebaiknya ketahui cara cek pinjol legal atau ilegal agar terhindar dari kerugian. 

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan secara daring melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, situs web resmi, telepon, atau e-mail. Pengecekan legalitas ini penting untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pinjaman online yang legal yaitu yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol yang ilegal belum resmi dan terdaftar di OJK. 

Regulasi baru ini bertujuan untuk membersihkan sektor pinjol yang sedang berkembang pesat dari perusahaan fintech yang ilegal atau tidak sehat secara finansial. Karena itu, memeriksa legalitas penyedia pinjol sangat penting agar seseorang tidak terjebak pada pinjaman ilegal. Dengan demikian, untuk memastikan legalitas suatu pinjol, calon peminjam perlu memeriksa apakah penyelenggara pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk itu, segera ketahui cara cek pinjol legal atau ilegal sebelum mengajukan pinjaman. 

OJK telah menerbitkan regulasi baru, yaitu POJK No. 10/2022, yang meningkatkan persyaratan modal minimum dan perizinan untuk perusahaan P2P lending. Regulasi ini juga menetapkan persyaratan modal minimum sebesar Rp25 miliar dan prosedur perizinan yang lebih efisien.

BACA JUGA:4 Cara Kabur dari DC Pinjol Legal atau Ilegal Paling Aman Supaya Tidak Dikejar Penagih Setiap hari

Selain itu, perubahan regulasi terbaru juga menetapkan persyaratan modal minimum yang lebih tinggi untuk perusahaan P2P lending, sehingga memeriksa ketaatan perusahaan terhadap regulasi ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan legalitasnya. Berikut ada beberapa langkah cara cek pinjol legal atau ilegal yang perlu kalian tahu. 

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Berikut adalah langkahnya yang dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau e-mail resmi OJK.

1. Website OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini akan terpampang seluruh daftar pinjol legal atau ilegal. Kalian dapat mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.

2. WhatsApp OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal berikutnya melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
  • Kirim pesan.

Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

Kategori :