DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pemkab Tegal melalui Satpol PP mengingatkan masyarakat agar memasang bendera Merah Putih di halaman rumah atau pagar rumah masing-masing guna menyemarakan HUT ke-79 kemerdekaan RI tahun 2024.
"Kami mohon kepada pemilik rumah, pertokoan, perkantoran dan bangunan lainnya terutama yang berada di pinggir jalan, agar segera memasang bendera merah putih. Pemasangan dimulai sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi.
Menurutnya, imbauan ini mendasari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Gerobak Usaha Disabilitas Intelektual
Selain memberikan imbauan secara lesan dan tertulis, para anggota Satpol PP ini juga langsung mendatangi ke sejumlah rumah, pertokoan dan perkantoran yang berada di pinggir jalan. Untuk mengingatkan agar segera memasang bendera Merah Putih menjelang hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ini.
Disebutkan, pengibaran Bendera Merah Putih ini selain untuk menyemarakkan HUT RI, juga sebagai bentuk kepedulian warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan yang susah payah direbut pejuang terdahulu.
BACA JUGA:Waspadai Kawasan Rawan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan di Kabupaten Tegal
“Kami minta, masyarakat segera memasang bendera selama satu bulan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama bulan Agustus ini, Pemkab Tegal telah menyusun agenda untuk merayakan HUT RI. Selain upacara bendera dan mengikuti Rapat Paripurna, pemerintah daerah juga akan menggelar karnaval dan berbagai perlombaan.
"Nanti akan ada karnaval pelajar, budaya, petani, seni dan lainnya. Baik jalan kaki maupun naik kendaraan roda empat," tukasnya. (adv)