Sementara itu, Fajar Saka dalam paparannya menekankan perlunya peran dalam pengawasan partisipatif. Peran tersebut antara lain dapat dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi pengawasan Pemilu, memberi informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
"Dan melakukan pengawasan atau pemantauan, berinisiatif cegahan dugaan pelanggaran dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Kordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal Yoni dalam laporannya mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang peran penting seluruh stakeholders dalam menghadapi Pemilu 2024 dan upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
BACA JUGA:Bangun Gapura Kampung KB di Desa Wanarata Kabupaten Pemalang
"Kemudian terwujudnya persamaan dan pemahaman persepsi di antara pemangku kepentingan pemilihan, terwujudnya kesepahaman kerja antara Bawaslu dengan Stakeholder terkait dan terwujudnya kesepahaman tentang pentingnya kegiatan pengawasan pemilihan," terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, dalam sambutannya menyebut pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan pada bulan Agustus 2024. Melalui kegiatan sosialiasi ini, supaya dapat membangkitkan kesadaran masyarakat terkait Pengawasan Pemilu.
“Kami berharap semua dapat berjalan dengan lancar sehingga banyak hikmah yang dapat kita peroleh dari kegiatan tersebut. Kita berharap masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan Pemilihan Serentak, terutama pada Kelurahan yang ditunjuk,” ungkap Sukristo.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Hasil Pembangunan Jalan di Kabupaten Pemalang
Sukristo menyebut peran pemerintah dan penguatan kampung atau desa pengawas dan anti politik uang di Kota Tegal dapat terlaksana dengan baik.
"Sementara ini ada empat kelurahan yang menjadi Kelurahan Anti Politik uang, kami berharap nanti bisa menyeluruh di 27 Kelurahan," pungkasnya.