Cara Melaporkan Pinjol Sebar Data Pribadi yang Paling Efektif

Senin 29-07-2024,13:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Cara berikutnya yaitu dengan mengadukannya ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

3. Lapor ke Kepolisian

Cara melaporkan pinjaman online atau pinjol sebar data pribadi yang terakhir yaitu dengan melaporkannya ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. Kalian bisa menyampaikannya melalui laman https://patrolisiber.id atau ke email info@cyber.polri.go.id.

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!

Hal yang Perlu Dilakukan agar Tidak Menjadi Korban Pinjol Ilegal

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online yang ilegal. Pencegahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Waspada dalam menjaga data pribadi, misalnya, tidak sembarang mengunggah dokumen pribadi seperti KTP.
  • Menghindari melakukan transaksi keuangan dengan jaringan Wi-Fi umum.
  • Memblokir nomor dan SMS dari tawaran pinjaman online yang diterima. Pinjaman online yang legal dan mengantongi izin OJK tidak diizinkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan.
  • Memastikan legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini bisa dilakukan dengan cara yang telah disebutkan di atas.
  • Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pinjol alias pinjaman online sebar data pribadi yang perlu kalian lakukan untuk menghindari berbagai dari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat. (*)

    Kategori :