Cara berikutnya yaitu dengan mengadukannya ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
3. Lapor ke Kepolisian
Cara melaporkan pinjaman online atau pinjol sebar data pribadi yang terakhir yaitu dengan melaporkannya ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. Kalian bisa menyampaikannya melalui laman https://patrolisiber.id atau ke email info@cyber.polri.go.id.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi, Blokir Nomor Gak cukup!
Hal yang Perlu Dilakukan agar Tidak Menjadi Korban Pinjol Ilegal
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online yang ilegal. Pencegahan tersebut antara lain sebagai berikut:
Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pinjol alias pinjaman online sebar data pribadi yang perlu kalian lakukan untuk menghindari berbagai dari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat. (*)