3. Laporkan ke Satgas Investasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan terhadap aktivitas pinjaman atau investasi yang dinyatakan ilegal. Tugas utama Satgas Investasi mencakup penutupan Fintech ilegal yaitu menutup aktivitas pinjaman atau investasi ilegal, termasuk penutupan aplikasi fintech. Kontak Satgas Investasi bisa dihubungi melalui call center di (021) 1500 655 atau melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA:Penting Ketahui, Begini Cara Mencegah KTP Disalahgunakan Pinjol dengan Efektif
4. Mengajukan Aduan ke AFPI
Cara blokir KTP yang digunakan oleh pinjol yang terakhir yaitu bisa mengajukan pengaduan ke AFPI, asosiasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI telah mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab” yang mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK. Kirimkan bukti pengaduan ke email pengaduan@afpi.or.id atau hubungi telepon 150505. Selain itu, kalian bisa membuat pengaduan melalui website AFPI di afpi.or.id.
Demikian beberapa informasi mengenai 4 cara blokir KTP yang digunakan oleh pinjol untuk menjaga data pribadi kalian agar tetap terjaga dan terlindungi dan tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat. (*)