DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya mematangkan rencana aksi penertiban pedagang Pasar Trayeman, Kabupaten yyang selama ini masih membandel menjalankan aktivitasnya di luar pasar dilakukan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Rapat koordinasi untuk penertiban pedagang digelar dan dipimpin langsung oleh kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto bersama OPD terkait.
Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menegaskan bahwa aksi penertiban pedagang Pasar Trayeman akan dilakukan Senin, 29 Juli 2014.
BACA JUGA:Lakukan Nota Kesepahaman dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
"Kami sudah menempuh langkah sosialisasi, memberikan surat edaran hingga teguran kepada pedagang, namun hingga kini tidak ada respon," ujarnya, Kamis (25/2024).
Menurutnya, penertiban pedagang Pasar Trayeman yang menjadi sasaran adalah mereka yang hingga saat ini masih bertahan di sisi selatan atau lebih dikenal dengan pasar jaga jarak. Juga mereka yang bertahan berjualan di utara pasar atau tepatnya dibelakang kantor UPTD Pasar Trayeman. Jumah mereka yang masih berjualan di kedua sisi tersebtu sebanyak kurang lebih 120 pedagang.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Sediakan Data Kependudukan Akurat dan Mutakhir
"Nantinya, mereka semua akan kita masukkan ke dalam pasar inti untuk menempati hanggar yang masih kosong," cetusnya.
Teguh mengaku bahwa daya tampung areal dalam Pasar Trayeman adalah 200 pedagang. Setelah kedua sisi tersebut steril dari keberadaan pedagang, areal tersebut akan difungsikan seperti fungsi semula. Yakni untuk areal bongkar muat yang selama ini harus menggunakan bahu jalan karena banyak pedagang yang menggelar dagangannya diluar pasar.
BACA JUGA:Pengurus PWRI Kabupaten Pemalang 2024-2029 Dilantik
Selain untuk areal bongkar muat, paska bersih dari pedagang lokasi tersebut juga akan dimaksimalkan untuk tempat parkir kendaraan pembeli. (adv)