Lakukan Nota Kesepahaman dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kamis 25-07-2024,13:11 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemkab Tegal  menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Sri Handayani menyatakan, dalam penandatanganan nota sekepakatan, Pj bupati Tegal diwakili sekda Amir Makhmud. 

"Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Aula KH Abdurrahman Wahid lantai 1 BP2MI Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Sediakan Data Kependudukan Akurat dan Mutakhir

Pihaknya berharap paska penandatanganan nota kesepakatan, menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan. Serta menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan  Pekerja Migran Indonesia menyeluruh. 

"Baik sebelum, selama dan setelah bekerja," cetusnya.

Tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dan upaya memerangi sindikat dari hulu terus dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI). Salah satunya,melalui Memorandum of Understanding (MoU). 

BACA JUGA:Pengurus PWRI Kabupaten Pemalang 2024-2029 Dilantik

"Di sini, seluruh stakeholder harus bekerja terintegrasi. Negara tidak boleh menutup mata atau setengah hati dalam memberikan pelayanan istimewa kepada Pekerja Migran Indonesia. Jika  pemerintah punya political will maka Pekerja Migran Indonesia akan dijauhkan dari kesulitan.

Pihaknya yakin,  melalui kerja-kerja kolaboratif perubahan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia akan terjadi. Pemerintah akan mampu menekan, menghentikan praktik penempatan ilegal yang dilakukan sindikat dan mafia. Bagaimana negara hadir dan berpihak untuk Pekerja Migran Indonesia dan  memberi layanan dan fasilitas kepada Pekerja Migran Indonesia. (adv)

Kategori :