Wali Kota dan Kajari Salatiga Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Wali Kota dan Kajari Salatiga Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

MENANDATANGANI : Kajari Salatiga Firman Setiawan (dua dari kiri) dan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menandatangani MoU Pidana Kerja Sosial. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

SEMARANG - Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp. OG, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, S.H., M.H., turut menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial

Penandatanganan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, menjadi bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP. 

Penandatanganan ini merupakan langkah implementatif atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada pun MoU terkait dokumen kerja sama itu mengatur berbagai aspek, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan dan pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

"Pemerintah Kota Salatiga siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menyediakan ruang pembinaan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," kata Robby Hernawan  

Menurut dia, pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek perbaikan bagi pelaku, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menekankan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru.

Dan tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku. Dimana,  pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. 

"Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan; harus berkolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota," jelas Undang Mogupal. 

Dukungan juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menopang pelaksanaan pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Menurut dia, Jamkrindo memiliki jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. 
"Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM," ujar Abdul Bari. 

Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampah pidana ini merupakan bentuk reformasi hukum yang lebih humanis.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen penting dalam konsep restorative justice. Menurutnya,

"Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat," tegas Gubernur. 

Gubernur juga meminta pemerintah daerah memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat, serta bebas dari praktik komersialisasi.

Karena, pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan.

Gubernur berpesan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang, karena hal ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: