DISWAYJATENG, SLAWI - Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan awak angkutan, baik angkudes maupun elf di 2 titik, yakni Trasa dan Terminal Dukuhsalam, Kabupaten Tegal berakhir kondusif. Setidaknya, setelah sempat berorasi selama hampir setengah jam yang dilakukan ketua Masyarakat trasportasi (Matra), DPC Organda yang turut didukung pengurus Matra Semarang, dan DPD Organda Jawa Tengah berakhir melalui audiensi dan menghasilkan keputusan penting.
Audiensi yang digelar di ruang pertemuan Terminal Dukuhsalam tersebut melibatkan Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Kasatlantas Polres Tegal, ketua dan sekretaris Matra, perwakilan paguyuban angkutan umum serta ketua DPC Organda Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Sebelum Dimutasi, 12 Pejabat Eselon II Kabupaten Tegal Ikuti Uji Kompetensi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noech didampingi Kasat Lantas AKP Wendy Andranu STK SIK menyatakan bahwa selama ini Satlantas telah mengambil langkah-langkah preventif dan sosialisasi lapangan kepada pelaku usaha odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya. Hal ini karena melanggar beberapa ketentuan hukum.
“Satu poin penting, ke depan Matra dapat memberikan informasi kepada Satlantas bila masih ditemukan odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Deteksi Dini TBC di Lapas, 100 Warga Binaan Diskrining
Di sisi lain, Pemkab Tegal telah mengambil sikap melarang penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Pj Bupati Tegal nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup
Dinas Perhubungan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang beroperasi. Untuk melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali dan meremajakan kendaraan bila sudah memasuki batas usia maksimal 25 tahun. Mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan angkutan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pencari Ikan Di Bantarbolang Kabupaten Pemalang Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT maupun koperasi agar menyosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tergal perihal larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat diwilayah Kabupaten Tegal. Di poin terkahir, ke depan perlu pengaktifan kembali peran forum lalu lintas dan angkutan jalan guna menjembatani dan membahas isu permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten Tegal.