3. Menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu tertentu setelah melunasi semua utang, tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan kontak WA / WhatsApp. Laporkan aplikasi tersebut ke OJK supaya diproses oleh pihak berwenang. Kalian bisa menghubungi OJK pada kontak di bawah ini :
- Call center OJK: 157.
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id .
- Website OJK: www.ojk.go.id.
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
4. Ganti Nomor SIM Card
Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silahkan kalian mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.
BACA JUGA:6 Tips Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal agar Data Tetap Terjaga
5. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman atau utang yang kalian ajukan sudah lunas, silahkan menghubungi call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.
6. Hapus Aplikasi Pinjaman Online
Selain hapus data aplikasi pinjaman online, tips menghilangkan sadapan pinjaman online ilegal berikutnya yaitu dengan menghapus aplikasinya. Berikut caranya:
Itulah beberapa informasi seputar 6 cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal yang perlu kalian perhatikan dan dapat dilakukan agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat. (*)