Pemkot Tegal Sosialisasikan Perwal Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan

Minggu 21-07-2024,08:30 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi Perwal nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Jenis Pelayanan Persampahan. Serta memberikan materi tentang mekanisme pembentukan peraturan daerah. Sosialisasi tersebut diikuti tokoh masyarakat di Pendap Jaga Dipa Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana.

"Kami melaksanakan sosialisasi Perwal nomor 6 tahun 2024 agar masyarakat dapat memahami tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan jenis pelayanan persampahan," kata Kabag Hukum Budio Pradipto.

BACA JUGA:Poltek Harber Sinergi dengan ATR/BPN Kota Tegal

Selain itu, juga disampaikan materi tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Karena dalam membuat perda itu tidak lah mudah. Sehingga melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahaminya.

"Sosialisasi Perda untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan membuat Perda," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Dapil Margadana Enny Yuningsih menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga atas partisipasinya. Terutama untuk memahami Perwal nomor 6 tahun 2024 dan cara pembuatan Perda. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat Margadana akan dapat mengikutinya dengan baik.

BACA JUGA:Mahasiswa Hatyai University Thailand Belajar Batik di Tegal

"Terima kasih atas partisipasinya dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Kategori :