Satlantas Polres Grobogan Gencarkan Sosialisasi, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu Fungsi Pelican Crossing

Satlantas Polres Grobogan Gencarkan Sosialisasi, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu Fungsi Pelican Crossing

SOSIALISASI: KBO Sat Lantas Polres Grobogan Iptu Moch Agus Salim gencar melakukan sosialisasi tentang Pelican Crossing di Jalan R Suprapto Purwodadi. (Dok. Sat Lantas Polres Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Sat Lantas Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat gencar melakukan sosialisasi tentang Pelican Crossing di Jalan R. Suprapto atau depan SMA Negeri 1 Purwodadi.

KBO SatLantas Polres Grobogan, Iptu Moch Agus Salim menjelaskan, bahwa langkah tersebut sebagai salah satu upaya menciptakan keselamatan bagi para pelajar ataupun masyarakat saat menyeberang jalan tersebut.

"Keberadaan dan fungsi dari Pelican Crossing itu belum banyak diketahui pengguna jalan," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Iptu Agus mengatakan, pengguna jalan baik yang mengendarai sepeda motor, mengemudikan mobil, atau kendaraan roda empat lainnya tetap melaju meski lampu pada Pelican Crossing menyala merah.

"Seharusnya kendaraan dari arah selatan berhenti sejenak saat lampu Pelican Crossing menyala merah dan memberikan kesempatan pejalan kaki untuk menyeberang," tegasnya.

Iptu Agus menyampaikan, keberadaan Pelican Crossing yang sudah dibangun sejak setahun lalu itu tidak dipedulikan oleh masyarakat karena belum banyak yang mengetahui keberadaan dan fungsinya.

"Keberadaan dan fungsi Pelican Crossing harus terus disosialisasikan agar masyarakat tahu," tegasnya.

Pelican Crossing sendiri merupakan fasilitas penyeberangan jalan untuk pejalan kaki yang dilengkapi lampu lalu lintas khusus dan tombol sensor. Serta memiliki kepanjangan Pedestrian Light Controlled Crossing.

Adapun cara penggunaannya, pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan tinggal menekan tombol pada tiang Pelican Crossing. Berikutnya, lampu otomatis berwarna merah, sehingga pengendara wajib berhenti. Saat itulah pejalan kaki dapat menyeberang jalan.

Setelah durasi lampu Pelican Crossing menyala merah habis, maka otomatis lampu akan kembali hijau, pengendara boleh melanjutkan perjalanan.

Sementara Kepala Dishub Grobogan, Mundakar menambahkan, bahwa Pelican Crossing di Jalan R Suprapto tersebut merupakan yang pertama didirikan di Kabupaten Grobogan.

"Ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan untuk menyukseskan lalu lintas yang berkeselamatan terutama di titik itu," ujarnya.

Mundakar mengatakan, keberadaan dan fungsi Pelican Crossing tersebut memang harus terus disosialisasikan sehingga pengguna jalan dapat adaptif dengan perangkat keselamatan lalu lintas itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: