10 Cara agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak dan Tidak Menghubungi Nomor Darurat

Sabtu 20-07-2024,21:30 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

Jika Anda merasa dirugikan oleh tindakan pinjaman online yang tidak etis, seperti meneror kontak darurat, Anda dapat melaporkannya ke OJK. OJK berwenang untuk menindak tegas pinjaman online yang melanggar aturan.

6. Gunakan Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK

Cara supaya pinjol tidak bisa akses kontak selanjutnya yaitu dengan memastikan Anda hanya menggunakan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Pinjaman online legal memiliki standar operasional yang lebih baik dan tunduk pada regulasi yang ketat, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi.

7. Hati-hati Memberikan Informasi Pribadi

Selalu berhati-hati saat memberikan informasi pribadi kepada pihak lain, termasuk pinjaman online. Hindari memberikan informasi yang tidak relevan dengan proses pinjaman, seperti data kontak darurat yang tidak memiliki kaitan dengan pinjaman.

8. Edukasi Kontak Darurat

Jika Anda terlanjur memberikan nomor kontak darurat kepada pinjaman online, edukasi mereka tentang kemungkinan dihubungi oleh pihak pinjaman online. Jelaskan bahwa hal ini bukan berarti mereka memiliki hutang, dan minta mereka untuk tidak memberikan informasi apapun kepada pihak pinjol.

9. Jaga Keamanan Perangkat

Pastikan perangkat Anda terlindungi dengan baik dari malware dan virus. Malware dapat mencuri data pribadi Anda, termasuk kontak darurat.

10. Laporkan Tindakan Penyalahgunaan Data

Jika Anda menemukan adanya indikasi penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda dapat melapor ke OJK, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA:5 Tips agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak di Ponsel

Nah itulah beberapa cara supaya pinjol tidak bisa akses kontak dan tidak dapat menghubungi kontak darurat yang anda cantumkan, dengan menerapkan beberapa langkah yang ada diatas maka anda akan terhindar dari berbagai peneroran serta penyalahgunaan informasi pribadi. (*)

Kategori :