Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal

Jumat 19-07-2024,12:30 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

4. Hubungi Call Center

Namun, jika Anda sudah menyelesaikan utang di pinjaman tersebut, maka Anda bisa menghubungi pihak call center. Pengguna bisa meminta permohonan penghapusan data pribadi dengan bukti-bukti valid bahwa tanggungan Anda telah lunas.

BACA JUGA:5 Tips Jitu agar Nomor Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online

5. Ganti Kartu SIM

Cara lain yang bisa Anda coba agar bebas dari teror pinjol ilegal, yakni mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan supaya notifikasi pesan dari pinjol ilegal tidak masuk ke nomor Anda.

Selain itu, mengganti nomor SIM card bisa mengilangkan jejak Anda dari pinjol. Anda bisa terbebas dari teror SMS, WA, dan telepon dari debt collector.

6. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Supaya lebih efektif, disarankan untuk menghubungi OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal. Anda bisa menghubungi OJK apabila mengalami penyebaran data atau kerugian lainnya.

Apabila aplikasi pinjol yang digunakan terbukti melalukan kesalahan, maka OJK bisa memblokir pinjol tersebut. Berikut ini kontak OJK yang bisa Anda hubungi:

  • Website OJK http://www.ojk.go.id.
  • WhatsApp resmi OJK (+62) 81-157-157-157.
  • Email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian informasi seputar cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal agar bebas teror. Semoga bermanfaat.

Kategori :