13 Anak di Kota Tegal Ajukan Surat Rekomendasi Perkawinan

Minggu 14-07-2024,10:15 WIB
Reporter : K. Anam Syamahdani
Editor : Rochman Gunawan

Terpisah, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Amiruddin mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Fraksi PKS yang merupakan inisiator Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pembangunan Ketahahan Keluarga memandang ke depan diperlukan penguatan ketahanan keluarga. Orang tua harus menjaga pola hubungan dengan anak.

Sebab, berawal dari ketidakharmonisan akan berdampak kepada anak. “Diperlukan penguatan untuk meminimalisir, dengan basis ketahanan keluarga,” ujar Amir di Komplek Gedung Parlemen. Selain itu, Amir menyampaikan, anak berusia remaja perlu mendapatkan edukasi tentang pendidikan pranikah baik oleh lembaga pendidikan maupun organisasi masyarakat keagaaman.

BACA JUGA:Babinsa Menjadi Penghubung TNI dan Masyarakat

Kemudian, Pemerintah Kota Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, DPPKBP2PA, dan juga bisa melibatkan Komisi I DPRD agar sering melakukan pemantauan. “Terakhir, rumah kos atau home stay harus memberikan aturan tegas dengan melarang (anak) yang belum menikah saat akan bermalam,” ungkap Amir. 

Kategori :