6 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data, Efektif dan Bebas Ancaman

Minggu 14-07-2024,11:45 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

BACA JUGA:Gampang dan Tak Berdampak, Begini Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol Apabila Nasabah Terlanjur Galbay

Cara ini bertujuan untuk menghindari risiko kerugian yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol untuk mengancam debitur. Anda bisa melakukan pemblokiran dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting aplikasi di ponsel saja.

4. Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi

Namun jika data Anda sudah disebar atau disalahgunakan bisa dilaporkan ke Polisi. Caranya yakni tidak perlu repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan, hanya melalui situs patrolisiber.id, kemudian isi formulir secara lengkap, dan jangan lupa sertai bukti.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Tak hanya ke polisi saja, Anda juga bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa hubungi lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157, email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Apabila terbukti platfrom tersebut melakukan penyebaran data, maka aplikasi bisa diblokir oleh OJK. Dengan cara ini, Anda bisa melindungi data pribadi yang dicuri atau disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

6. Gunakan Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Supaya data Anda tidak disebar maka solusinya gunakan aplikasi pinjol legal. Pinjaman online legal sudah pasti diawasi ketat oleh OJK.

Selain itu, praktik penagihan dan aturan lainnya juga harus sesuai dengan ketentuan OJK. Dengan ini, debitur yang menggunakan pinjol ilegal bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang merugikan.

Itulah enam cara efektif supaya data pribadi tidak disalahgunakan yang perlu Anda ketahui. Jika ingin mengajukan pinjaman sebaiknya gunakan platfrom legal resmi OJK supaya bebas dari penyebaran data.

Demikian informasi seputar cara agar pinjol tidak sebar data yang penting diketahui oleh debitur saat galbay. Semoga bermanfaat.

Kategori :