Parkir Sembarangan di Jalan Tanjung, Petugas Dishub Semarang Tertibkan Kendaraan
Dishub Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir di area larangan Jalan Tanjung pada Kamis (27/8/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.-Dok. Dishub Kota Semarang-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Aktivitas parkir di badan Jalan Tanjung, Kota SEMARANG, menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota SEMARANG setelah kendaraan ditemukan berhenti di area yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas. Penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang terparkir pun berpotensi menyebabkan arus lalu lintas tersendat hingga memicu antrean.
Petugas Dishub Kota Semarang kemudian melakukan penertiban langsung di lokasi, Kamis (27/8/2026). Selain memberikan teguran, petugas juga mengedukasi pihak yang mengatur aktivitas parkir agar tidak menempatkan kendaraan di titik yang dilarang.
BACA JUGA:Krisis Air Batang 2045 Disorot DPRD, Wabup: Jatah Petani Tidak Diambil Industri
BACA JUGA:Warga Juwangi Boyolali untuk Berburu Air Bersih hingga Masuk Hutan Tempuh Dua Kilometer
Parkir di Area Larangan Jadi Perhatian Dishub
Staf Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Bram, mengatakan penertiban tidak hanya ditujukan kepada juru parkir. Pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas keamanan atau security bangunan yang berada di sekitar Jalan Tanjung.
Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan tidak berhenti setelah petugas Dishub meninggalkan lokasi. Pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut diharapkan ikut mencegah kendaraan kembali parkir di area terlarang.
“Penertiban ini bukan hanya kepada juru parkir, tetapi kami juga memberikan imbauan kepada security di sekitar lokasi,” ujar Bram.
Badan Jalan Harus Tetap Berfungsi Optimal
Dishub Kota Semarang menilai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran mobilitas kendaraan di kawasan perkotaan.
Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir, dapat mengambil sebagian kapasitas badan jalan. Kondisi itu berpotensi memengaruhi pengguna jalan lain dan menghambat kelancaran lalu lintas.
Karena itu, penertiban di Jalan Tanjung menjadi bagian dari pengawasan Dishub Kota Semarang untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dishub Dorong Kesadaran Pengguna Jalan
Selain penindakan di lapangan, edukasi kepada juru parkir dan pihak yang berada di sekitar lokasi menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Dishub berharap kesadaran untuk mematuhi rambu larangan parkir dapat dibangun bersama, sehingga pengaturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas.
Penertiban parkir di Jalan Tanjung sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan badan jalan harus memperhatikan kepentingan seluruh pengguna jalan, khususnya pada ruas yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




