Banyak Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten Tegal yang Belum Miliki SLHS

Sabtu 13-07-2024,16:09 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Dari data e-Monev Hygiene Sanitasi Pangan (HSP), jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Kabupaten Tegal. Yang sudah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hanya 25,64 persen dari jumlah TPP sebanyak 1.076 obyek.

"Dengan begitu, masih ada sekitar 75 persen yang belum memiliki SLHS," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruszaeni.

Dia menyampaikan itu saat Dinkes dan Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta Kemenag Kabupaten Tegal menggelar acara Program Pendampingan Perijinan pada Gerai Pangan di Sentra Pangan Jalan KH Wahid Hasyim, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Babinsa Menjadi Penghubung TNI dan Masyarakat

Menurutnya, jika mendasari data tersebut, maka masih banyak TPP yang belum memiliki perijinan di sektor kesehatan yaitu labelisasi atau stiker pembinaan. Utamanya gerai pangan, sentra pangan jajanan, kantin dan pedagang keliling.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, lanjut Ruszaeni, maka perlu adanya strategi peningkatan higiene sanitasi dan labelisasi atau stiker pembinaan, melalui program pendampingan SLHS.

"Tujuannya untuk meningkatkan kepemilikan perijinan di sektor kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Sosialisasikan Pemuktahiran Data Pemilih

Dirinya tak menampik, dewasa ini di Kabupaten Tegal banyak beragam jenis pangan jajanan. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga produk akhir.

Dari jenis tempat penjualanpun cukup bervariasi. Misalnya, ada yang berjualan di rumah, warung pinggir jalan, kantin sekolah, gerobak yang menetap dan berkeliling dengan sepeda atau motor, mobil yang lebih dikenal dengan istilah food truck serta gerai pangan jajanan yang disentrakan yang dikelola oleh institusi dan sebagainya. 

Seringkali pangan jajanan mencerminkan budaya lokal atau kekhasan dari suatu daerah. Dari sisi pembuatan pangan jajanan juga cukup bervariasi.

Misalnya, disiapkan oleh rumah tangga untuk dijual sendiri, skala rumah tangga yang memproduksi dalam jumlah besar untuk banyak gerai pangan jajanan atau keliling serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Jaga Keutuhan NKRI melalui Penguatan Moderisasi Beragama

Dia mengungkapkan, 1.076 obyek di Kabupaten Tegal yang terdata ini terdiri dari TPP tertentu sebanyak 7 obyek, sentra pangan/kantin 14 obyek, gerai pangan 25 obyek, jasaboga 25 obyek, makanan jajanan 4 obyek, restaurant 72 obyek, rumah makan 79 obyek, depot air minum 466 obyek dan 339 gerai pangan. 

"Adapun TPP yang sudah memiliki label atau stiker pembinaan sejumlah 18,87 persen," sambung Ruszaeni.

Kategori :