8 Syarat DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih Utang ke Rumah Nasabah

Senin 08-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Pembayaran utang di pinjol nunggak atau galbay dan khawatir didatangi debt collector? Gak perlu panik, Anda bisa mengetahui syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang ke rumah nasabah.

Syarat DC lapangan pinjol bisa menagih utang ke rumah penting diketahui bagi Anda yang saat ini mengalami galbay. Pasalnya banyak nasabah yang tidak mengetahui beberapa syarat ini dan panik daat didatangi debt collector.

Lalu, apa saja syarat DC lapangan pinjol bisa datang ke rumah untuk menagih utang? Simak informasi lengkapnya di bawah ini yang dirangkum dari kanal YouTube Fintech.ID dan beberapa sumber lainnya.

BACA JUGA:Hadapai Penagihan DC Lapangan Pinjol dengan 5 Cara ini Supaya Tidak Mengunjungi Rumah

Nasabah yang saat ini nunggak atau galbay gak perlu panik lagi. Pasalnya ada beberapa syarat DC lapangan pinjol bisa mendatangi rumah untuk menagih utang, berikut informasi lengkapnya.

 

Pada aturan terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DC lapangan pinjol memiliki peraturan penagihan utang sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Merujuk Peraturan OJK (PJOK) Nomor 22 tahun 2023, perusahaan pinjaman online dibolehkan mnggunakan pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang. Namun penagihan yang dilakukan oleh DC harus mematuhi beberapa aturan.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Datang ke Kantor, Lakukan 2 Cara Ini

Penagihan yang diperbolehkan, yakni seperti contoh tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, dan berbagai hal merugikan lainnya. Selain itu, kunjungan DC lapangan pinjol ke rumah hanya diperbolehkan ke rumah maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu saja, perusahaan pinjol juga wajib bertanggung jawab mengenai semua proses praktik penagihan utang. Dengan ini, menandakan bahwa penagih pihak ketiga atau DC harus memiliki kontrak dengan perusahaan pinjol dan mematuhi segala peraturan.

Lalu bagaimana jika DC penagih utang melanggar utang? Anda sebagai nasabah perlu tahu aturan pelanggaran apabila debt collector melakukan penagihan diluar aturan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Catat Waktu Teror DC Lapangan Pinjol Berhenti Teror Nasabah Galbay

Pasal 306 UU PPSK yang mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.

Tak hanya itu saja, Pasal Pasal 62 POJK 22/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :