Mahfud Md pernah mengatakan, jika masyarakat terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya. Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melaporkan ke polisi.
Menurutnya, arah hukum perdata Pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.
"Kepada nasabah yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberi perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021 yang dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Tak hanya itu saja, ada sumber lain yang mengatakan utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal tidak sah secara hukum dan melanggar beberapa undang-undang.
Itulah informasi mengenai pelunasan utang pinjaman online ilegal tanpa perlu bayar tagihan. Dengan ini, Anda bisa aman dari kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal seperti teror atau penagihan kasar.
Demikian infromasi mengenai tips lunasi utang pinjol tanpa bayar yang aman dan efektif untuk dicoba. Semoga bermanfaat.