Kalian bisa menghubungi OJK dalam kurun waktu tertentu setelah melunasi semua utang, tetapi jika merasa terjadi data pribadi disalahgunakan maka laporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang benar dibawah pengawasan OJK atau tidak.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini:
BACA JUGA:Segera Amankan Data Anda, Begini 5 Cara Efektif Mengatasi HP Disadap Pinjol
5. Hapus Data Aplikasi Pinjol
Caranya:
Setelah melakukan cara di atas, maka data di aplikasi pinjol akan otomatis terhapus dan aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.
6. Cabut Akses Aplikasi yang Telah Diberikan
Untuk membuat diri kalian lebih aman, kalian bisa mengatur agar aplikasi pinjol tidak dapat mengakses file dan nomor kontak yang kalian telah berikan.
Fitur hapus akses hanya tersedia pada Android 11. Bagi kalian pengguna Android 11 dapat mengaktifkan fitur ini:
- Buka aplikasi “Pengaturan” di ponsel atau tablet Android
- Kalian bisa menemukannya di menu beranda dengan ikon roda gigi
- Pilih Menu “Aplikasi”
- Setelah itu, pilih opsi “Lihat Semua Aplikasi”
- Temukan aplikasi pinjol yang izinnya ingin dicabut
- Pilih jenis izin yang mau dimatikan
- Geser sakelar ke kiri untuk mencabut aksesnya.
Cara ini berlaku bagi kalian yang tidak ingin menguninstall aplikasi pinjol. Dengan cara ini pinjol tidak lagi memiliki izin untuk bisa mengakses kontak, file dan foto di aplikasi kalian.
BACA JUGA:Pentingnya Privasi, Begini 7 Cara Menjaga Data Pribadi di Era Digital yang Wajib Dilindungi
7. Uninstall Aplikasi Pinjol
Cara menghapus sadap data dari pinjol yang bisa kalian pilih yaitu dengan langsung menghapus atau menguninstall aplikasi pinjol yang kalian pakai. Harapannya dengan menghapus aplikasi tersebut, kalian tidak usah berurusan dengan pinjol lagi.
Berikut ini langkah mudahnya:
Itulah beberapa informasi seputar cara menghapus sadap data dari pinjol yang perlu kalian pahami. Semoga bermanfaat. (*)