Jika pihak DC pinjol sebar data pribadi nasabah, maka segera laporkan saja ke polisi. Anda memiliki hak untuk melawan baik secepat mungkin untuk mengatasi masalah tersebut.
2. Nasabah Perlu Memahami Undang-undang Tentang Penyebaran Data Pribadi
Layanan pinjol sebar data pribadi nasabah merupakan tindakan yang sudah menyalahi aturan. Tindakan ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.
BACA JUGA: 8 Cara Melindungi Data Pribadi di Internet, Solusi Bebas dari Teror dan Penyalahgunaan Data
Dengan adanya tindakan tersebut, maka pelaku bisa dipidanakan sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, bagi Anda nasabah pinjol penting memahami Undang-undang ini sebagai pegangan saat DC ingin menyebarkan data.
Jika diancam, Anda bisa mengancam balik dengan aturan undang-undang tersebut. Sebisa mungkin tunjukkan pasalnya supaya DC panik.
Dengan cara ini Anda tidak lagi dimanipulasi atau diancam oleh mereka. Penting bagi Anda mengetahui hal-hal yang bersangkutan mengenai peraturan penyebaran data pribadi.
Meskipun data tersebut tidak bisa Anda hapus sendiri karena sudah masuk ke server pihak pinjol. Maka tugas Anda adalah mengetahui, mengerti, dan berusaha untuk menambah wawasan terkait Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA: Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal? Begini 5 Cara Hapus Data Pribadi Supaya Hilang Permanen
Demikian informasi mengenai tips hindari pinjol sebar data bagi nasabah yang awam atau pemula. Semoga bermanfaat.