Ketahui Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya

Rabu 26-06-2024,16:35 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG- Tahukah anda ternyata ada banyak bahaya pinjol ilegal yang akan ada terima jika anda menggunakan platform tersebut, simak uraian dibawah ini supaya anda dapat menghindarinya.

Di era digital ini pinjaman online hadir sebagai solusi keuangan yang mudah dan cepat diakses. Tetapi di balik kemudahan tersebut terdapat bahaya tersembunyi, terutama jika anda tergoda bahaya pinjol ilegal.

Bahaya Pinjol ilegal adalah platform pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjaman online ini biasanya beroperasi secara diam-diam dan menawarkan bunga tinggi, tenor pendek, serta proses pencairan yang mudah tanpa persyaratan yang jelas.

Nah supaya anda dapat menghindari penggunaan bahaya pinjol ilegal, berikut ini akan kami beritahu berbagai kerugian yang akan anda dapatkan jika menggunakannya.

BACA JUGA:Simak 6 Tips Pinjol Langsung ACC Terbaru 2024

 

1. Bunga Tinggi dan Denda Selangit

Layanan pinjaman online yang belum mengantongi izin OJK bagaikan lintah darat yang haus akan keuntungan. Mereka menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman online yang resmi OJK, bahkan bisa mencapai ratusan persen per tahun. Tak hanya itu, denda keterlambatan yang mencekik juga siap menanti jika anda telat membayar. Hal ini dapat membuat anda terjebak dalam spiral hutang yang tak berkesudahan.

2. Penagihan Kasar dan Intimidatif

Para penagih hutang dari layanan ini terkenal dengan cara-cara kasar dan intimidatif. Mereka tak segan meneror anda melalui telepon, SMS, bahkan mendatangi rumah anda dengan cara yang menakutkan. Tak jarang, mereka menggunakan kata-kata kasar dan ancaman untuk memaksa anda membayar.

3. Keamanan Data Pribadi Terancam

Pinjaman online tidak resmi OJK biasanya tidak memiliki sistem keamanan data yang memadai. Data pribadi anda, seperti nomor telepon, kontak, foto, bahkan informasi keuangan, dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti penipuan, pemerasan, atau pencurian identitas.

4. Risiko Penipuan

Banyak kasus penipuan berkedok pinjaman online yang marak terjadi. Para penipu membuat website atau aplikasi palsu yang menyerupai pinjaman online untuk menipu korban. Mereka menjanjikan kemudahan dan bunga rendah untuk menarik perhatian, namun setelah korban terjebak, mereka akan menghilang tanpa jejak.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Kategori :