DISWAYJATENG – Saat ini sudah banyak terjadi pinjol yang sebar data pribadi. Motifnya sangat banyak, namun dominan karena nasabah yang galbay atau telat bayar. Tentu ini memengaruhi perilaku buruk dari pihak penyedia pinjol.
Pinjol yang sebar data pribadi tentu meresahkan banyak nasabah. Bagaimana tidak, data yang menjadi privasi seseorang disebar dan disalahgunakan. Ini bisa menyebabkan banyak hal dan resiko buruk.
Pinjol yang sebar data saat ini sudah banyak diatasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah melakukan penghentian terhadap 7.200 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017 hingga 4 September 2023. Entitas tersebut terdiri dari 5.753 pinjaman online ilegal, 1.196 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 49.108 pengaduan terkait pinjol yang sebar data selama periode 2020-2022. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa keluhan utama meliputi keberatan atas denda atau bunga yang tinggi, kesulitan dalam pembayaran angsuran, serta ancaman penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:8 Cara Membayar Pinjol Tepat Waktu agar Terhindar dari Masalah
Untuk mengatasi ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjaman online ilegal, beberapa langkah dapat diambil:
1. Melunasi kewajiban finansial
Prioritaskan pelunasan utang, termasuk denda dan bunga, meskipun bunga yang ditetapkan oleh pinjaman online ilegal seringkali sangat tinggi.
2. Negosiasi kesepakatan
Untuk mengatasi pinjol yang sbear data, nasabah bisa meminta negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman. Jika pelunasan tidak memungkinkan, ajukan perpanjangan waktu pembayaran atau skema cicilan. Penting untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat untuk menghindari konsekuensi lebih lanjut.
3. Menghapus aplikasi pinjaman online
Uninstall aplikasi pinjaman online ilegal dari perangkat dan hapus data serta cache untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data. Pastikan perangkat lunak pada gawai selalu diperbarui. Selain itu, hapus akun juga penting untuk dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan data.
4. Melaporkan ke OJK
Sampaikan aduan melalui saluran resmi OJK, seperti telepon 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
5. Melaporkan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
Laporkan konten terkait pinjaman online ilegal atau unggahan data pribadi ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id untuk ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple.
BACA JUGA:Begini 5 Cara Meningkatkan Skor Kredit Pinjol agar Pengajuan Pinjaman Mudah Cair
6. Melaporkan ke pihak kepolisian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyarankan korban yang menerima ancaman untuk melapor ke kantor polisi terdekat guna mendapatkan perlindungan.
Mahfud Md menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Berikut 5 Cara Menghitung Bunga Pinjol dan Apa Saja Faktor Penentu Bunga Pinjol
Fenomena pinjaman online ilegal telah menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan bersama dari berbagai pihak. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan untuk menghindari terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan. Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, terus berupaya memberantas aktivitas pinjaman online ilegal dan melindungi kepentingan konsumen.
Penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial dan selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi. Jika terlanjur menjadi korban, langkah-langkah yang telah diuraikan dapat membantu mengatasi ancaman penyebaran data pribadi. Namun, pencegahan tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi risiko ini.
Dengan kolaborasi antara masyarakat yang waspada, regulator yang tegas, dan penegak hukum yang responsif, diharapkan praktik pinjaman online ilegal dapat ditekan, sehingga terciptanya ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Begitulah penjelasan tentang pinjol yang sebar data serta cara mengatasinya(*)