DISWAYJATENG, SLAWI - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal resmi dijabat Wuriadhi Paramita SH MH usai dilantik Kajati Ponco Hartanto SH di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Wuriadhi sebelumnya sempat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Semula.
Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, dalam amanatnya. Kajati menyatakan bahwa pergantian pimpinan merupakan sebuah bentuk dari peningkatan kinerja kejaksaan. Perputaran atau pergantian bisa membuat kinerja semakin baik. Kalau mutasi, promosi, kejaksaan tidak pernah ada keterkaitan Pemilu dan agenda nasional apapun.
BACA JUGA:SD Negeri Tegalsari 12 Kota Tegal Gelar Penglepasan Siswa Kelas VI
“Ini sudah merupakan penyegaran organisasi dan tidak tergantung Pemilu serta lainnya, " ujarnya.
Kajati juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantiknya untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan. Selain itu, Kajari juga harus bisa adil, termasuk jika memang sebuah kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).
Kajari yang baru dilantik segera adaptasi. Utamakan kearifan lokal, utamakan hati nurani yang berkeadilan dan bermanfaat. Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terkait RJ, persyaratan sudah diatur, misal ancaman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, belum pernah melakukan kejahatan, jadi ada tolak ukur untuk RJ.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SD Negeri Randugunting 1 Kota Tegal Berkurban
“Kalau penuhi syarat ya bisa RJ, harus berani," tegasnya
Usai pelantikan, keesokan harinya digelar pisah sambut yang dilakukan di Pendapa Amangkurat. Pj Bupati Tegal Agustyarsyah memberi ucapan selamat kepada Wuriadhi Paramita SH MH yang dipercaya menjadi Kajari Kabupaten Tegal.