Kejari Grobogan Hentikan Kasus Penadah Motor, Ini Alasannya
Pelaksanaan Restorative Justice atas kasus beli motor curian yang dilakukan tersangka Gunawan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, karena korban memaafkan. (Dok. Kejari Grobogan/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menghentikan kasus dugaan penadah motor yang dilakukan tersangka berinisial GN melalui upaya restorative justice (keadilan restoratif).
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan dalam perkara penadahan motor sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Proses penghentian itu dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Umum, pada Selasa (3 Juni 2025).
"Penghentian kasus penadah motor itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat Nomor: R-503/M.3/Eoh.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025," paparnya.
Frengki menjelaskan, kasus penadah motor itu bermula ketika tersangka GN membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial SA tanpa disertai surat bukti kepemilikan. Belakangan diketahui, motor tersebut adalah milik, Suyatun, warga Kecamatan Kradenan.
BACA JUGA:Dinarpusda Grobogan Gelar Bimtek Kepenulisan Tahap Kedua, Pemateri Sampaikan Tentang Ini
BACA JUGA:Truk ODOL Bakal Diralang Melintas di Grobogan, Satlantas Polres Setempat Galakkan Sosialisasi
"Saat proses penyelidikan oleh Polsek Kradenan, tersangka mengakui adanya pembelian motor tersebut," terangnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Frengki melanjutkan, kasus dihentikan setelah korban memaafkan tersangka dan secara sukarela meminta supaya perkara diselesaikan lewat mekanisme restorative justice, diperkuat dengan kesepakatan damai tanpa syarat yang difasilitasi jaksa di Pendopo Kelurahan Purwodadi, pada 14 Mei 2025.
"Adapun tersangka memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengembalikan barang bukti, nilai kerugiannya kecil, dan ada perdamaian yang diterima masyarakat. Selain itu, motif pelaku juga didorong karena kesulitan ekonomi," imbuhnya.
Frengki menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan ruang pengampunan kepada pelaku kejahatan, melainkan upaya penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadaban. Termasuk kasus penadah motor ini.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Pasar, Ini Kata Kasatreskrim Polres Grobogan
BACA JUGA:Grobogan Raih Opini WTP Kesepuluh Berturut-turut, Ini Kata Bupati Setyo Hadi
"Terutama bagi masyarakat kecil yang bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan," sambungnya.
Frengki menyampaikan, penghentian penuntutan tersebut termasuk keenam kalinya sepanjang 2025. Pihaknya pun mengkalim hal itu menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, kemanusiaan, hingga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
