Inilah 6 Cara Menghindari Pinjol Ilegal 2024

Minggu 16-06-2024,18:55 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Cara menghindari pinjol ilegal ini wajib anda terapkan supaya terhindar dari berbagai kerugian yang akan terjadi, simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pinjaman online merupakan platform yang sering digunakan oleh masyarakat ketika sedang tersedak kebutuhan darurat, cara menghindari pinjol ilegal ini wajib anda ketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman.

Pasalnya terdapat beberapa cara yang dapat anda lakukan supaya tidak terjebak dalam penggunaan platform yang tidak resmi OJK, dibawah ini akan kami beritahu cara menghindari pinjol ilegal.

Namun sebelum anda mengetahui cara menghindari pinjol ilegal ini, alangkah baiknya mengetahui berbagai ciri-ciri yang dimiliki layanan pinjaman tidak resmi OJK.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol Bunga Rendah Terbaru 2024, Simak Caranya Dibawah

Ciri-ciri Pinjaman Tidak Resmi OJK:

1. Proses pencairan cepat dan mudah

Pinjaman yang tidak resmi OJK akan menjanjikan proses pencairan yang cepat dan mudah tanpa adanya verifikasi data yang ketat. Hal tersebut tentunya wajib dicurigai karena lembaga keuangan yang terpercaya biasanya melakukan verifikasi data yang menyeluruh untuk memastikan kredibilitas peminjam.

2. Penagihan kasar dan meneror

Layanan pinjaman online sering menggunakan cara penagihan yang kasar dan meneror, bahkan mengancam dan menyebarkan informasi pribadi peminjam.

3. Tautan website atau aplikasi mencurigakan

Platform pinjaman yang tidak resmi OJK juga biasanya menggunakan website atau tautan yang mencurigakan.

4. Tidak terdaftar di OJK

Pastikan pinjaman yang anda pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengecek daftar pinjaman legal di website OJK (https://www.ojk.go.id/)

5. Bunga tinggi dan tidak wajar

Kategori :