Polres Tegal Ungkap Kasus Penodaaan Anak di Dukuhwaru

Polres Tegal Ungkap Kasus Penodaaan Anak di Dukuhwaru

JELASKAN - Kaset reskim Polres Tegal didampingi Kasi Humas memberikan keterangan pada awak media terkait ungkap kasus pencabulan anak-Hermas Purwadi/Radar Slawi-

SLAWI, diswayjateng.id – Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.  

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Muzaki didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin menyampaikan keterangan pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10). Konferensi pers ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dan menangani dugaan tindak pidana secara profesional.  

Peristiwa terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua mendapati kondisi anak yang mencurigakan, kemudian membawanya untuk pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.  

Menindaklanjuti laporan, jajaran Polres Tegal segera melakukan langkah kepolisian mulai dari mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial AM (17) yang merupakan tetangga korban, hingga melakukan pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA:Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tegal Kota Bantu Warga Panggung Penuhi Kebutuhan Air Bersih

BACA JUGA:Polres Tegal Gelontorkan 20.000 Liter Air Bersih di HUT Humas Polri ke-75

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Dugaan tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023.  

AKP Akhmad Muzaki menegaskan penanganan perkara anak dilakukan dengan memperhatikan proses hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. “Kami mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan agar korban tidak mengalami dampak lanjutan,” ujarnya.  

Polres Tegal mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak.

Dalam penyampaian informasi, Polres Tegal juga menegaskan prinsip perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas korban maupun saksi anak.  

Melalui penanganan perkara ini, Polres Tegal menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait