6. Waspada Terhadap Promosi Mencolok
Platform pinjaman yang belum mengantongi izin seringkali menggunakan promosi yang mencolok dan tidak masuk akal, seperti bunga 0% atau tenor panjang tanpa agunan. Hati-hatilah terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan, karena hal tersebut bisa jadi indikasi penipuan.
7. Perhatikan Izin Akses Data Pribadi
Platform legal hanya akan meminta akses data pribadi yang relevan dengan proses pencairan pinjaman, seperti data KTP, nomor telepon, dan informasi rekening bank. Waspadalah jika pinjol meminta akses yang tidak relevan, seperti data galeri foto, kontak pribadi, atau riwayat pesan singkat.
8. Pahami Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengajukan pinjaman, luangkan waktu untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda memahami semua biaya, bunga, dan denda yang terkait dengan pinjaman tersebut. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
9. Laporkan Penagihan Bermasalah
Jika Anda mengalami penagihan yang tidak etis atau diteror oleh debt collector pinjaman online, segera laporkan ke OJK dan pihak berwajib.
10. Pastikan Legalitas Aplikasi
Langkah pertama dan terpenting adalah memastikan legalitas platform yang Anda pilih. Pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengecek daftar platform legal di website resmi OJK (https://indonesiabaik.id/infografis/cara-cek-pinjol-legal-atau-ilegal).
Anda dapat menerapkan tips-tips di atas, supaya dapat terhindar dari jeratan pinjaman yang belum resmi OJK dan bertransaksi online dengan aman dan nyaman. Ingatlah, selalu utamakan keamanan dan pertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk meminjam uang.
Demikian pembahasan mengenai cara menghindari pinjol ilegal yang wajib anda terapkan supaya tidak terjebak dalam permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)