Ada Tagihan Pinjol tapi Tidak Merasa Meminjam? Inilah 7 Langkah Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Senin 29-04-2024,12:45 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG - Banyak kasus orang yang menjadi terjerat kasus pinjol karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan orang lain untuk pinjol. Simak cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak ini sangatlah penting. Sebab, seiring menjamurnya aplikasi pinjol banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut dengan menggunak identitas orang lain.

Aktivitas pinjaman online ini buat orang lain terkena imbasnya , contohnya seperti mengajukan pinjaman online dengan menggunakan KTP orang lain. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Di bawah ini kita sudah merangkum bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Kamu dapat mengecek secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

BACA JUGA:Bagi Kamu yang Terjerat Pinjol, Wajib Ikuti 7 Cara Lepas dari Utang

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Pasti kamu akan merasa was-was saat mengetahui bahwa data pribadi seperti KTP kamu digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan kamu? Tenang saja, kamu bisa mencegah hal itu terjadi dengan cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak.

Nah, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia telah menyediakan layanan yang bernama iDeb (Informasi Debitur) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan ini. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

BACA JUGA:7 Tips Ampuh agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak Darurat, Dijamin Aman dan Tak Perlu Takut Diteror

1. Akses Laman iDeb OJK

Pertama, kamu harus mengakses laman resmi iDeb OJK di https://idebku.ojk.go.id. Laman ini khusus disediakan oleh OJK untuk membantu masyarakat dalam mengecek apakah data pribadi mereka, seperti KTP, digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak.

2. Pilih Opsi Pendaftaran

Setelah laman iDeb OJK terbuka, kamu akan melihat beberapa menu di sana. Pilihlah opsi "Pendaftaran" untuk memulai proses pengecekan.

3. Isi Data Diri dengan Benar

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi seperti jenis debitur (individu atau badan usaha), jenis identitas (KTP atau KITAS), kewarganegaraan, nomor identitas (nomor KTP atau KITAS), serta kode captcha yang tersedia. Pastikan untuk mengisi data-data ini dengan benar dan sesuai dengan informasi yang tertera di KTP kamu.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih Utang ke Kontak Darurat, Begini Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

4. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi data diri, kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung seperti scan KTP dan foto diri terbaru. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kamu adalah pemilik KTP yang sebenarnya.

5. Ajukan Permohonan

Jika semua data dan dokumen telah lengkap, klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permohonan pengecekan kamu. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk memeriksa status permohonan.

6. Pantau Status Permohonan

Untuk mengetahui apakah KTP kamu terdaftar di layanan pinjaman online atau tidak, kamu bisa memantau status permohonan kamu di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah diberikan sebelumnya.

7. Tunggu Hasil Pengecekan

OJK akan memproses permohonan pengecekan kamu melalui email yang kamu daftarkan. Paling lambat, hasil pengecekan akan diberikan dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Itu dia beberapa cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak melalui situs online yang sudah dicantumkan di atas. Dengan layanan iDeb OJK ini, kamu bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari kemungkinan data pribadi kamu disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan kamu.

Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini jika kamu merasa was-was dengan keamanan data pribadi kamu (*)

Kategori :