DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih Utang ke Kontak Darurat, Begini Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih Utang ke Kontak Darurat, Begini Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

DC lapangan pinjol dilarang menagih utang ke kontak darurat--

DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) larang penagihan DC lapangan pinjol ke kontak darurat. Praktik penagihan debt collector kepada debitur sering kali didapati meresahkan peminjam, salah satunya jika menghubungi kontak darurat.

Ketika nasabah telat atau gagal bayar (galbay), pihak penagih pinjol akan terus-menerus menghubungi peminjam. DC lapangan pinjol bahkan bisa menagih dengan menelepon lebih dari lima kali sehari.

Penagihan DC lapangan pinjol seperti ini seringkali dilakukan kepada kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur. Dengan praktik penagihan tersebut,  tentu saja menganggu apalagi ketika tak ada izin bersangkutan terkait kontak darurat.

Penagihan DC lapangan pinjol seperti ini sudah banyak ditemukan di beberapa kasus. Baru-baru ini OJK sudah memberikan aturan terbaru terkait kontak darurat bukanlah tanggung jawab penagihan dari debitur pinjaman online.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024, Penagihan Aman dan Diawasi OJK

Secara tegas, OJK sudah melarang teror yang diberikan kepada kontak darurat oleh DC pinjol. Berikut aturan penagihan terbaru yang tidak boleh dilanggar oleh DC lapangan pinjol.

Aturan Terbaru Penagihan DC Lapangan Pinjol terkait Teror di Kontak Darurat

Penagihan oleh DC lapangan pinjol ke kontak darurat tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut mengatakan, bahwa penggunaan kontak darurat hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.

Dalam artian, kontak darurat bukanlah orang yang ditagih oleh debt collector. Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal-hal berikut ini:

  • Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana.
  • Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat.
  • Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
  • Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan yang Banyak Digunakan Jelang Bulan Ramadhan

Jika Anda saat ini dijadikan kontak darurat oleh teman atau kerabat untuk mengajukan pinjaman online, perlu tahu aturan penagihan terbaru. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai kerugian yang dialami oleh Anda sebagai kontak darurat.

Jika sudah mendapatkan konfirmasi persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak penyedia pinjaman juga perlu mendokumentasikannya. Apabila didapati melanggar, Anda bisa langsung membuat laporan ke OJK sebagai berikut:

  • Bisa melalui  telepon 157 ataupun WhatsApp di nomor 081157157157.
  • Anda juga dapat melaporkan melalui email dengan melampirkan bukti teror pinjol ke [email protected].

Pastikan membuat laporan disertai dengan bukti pendukung supaya cepat diproses. Bukti laporan tersebut, bisa seperti video, isi chat, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:4 Cara Menghapus Data Pinjol Agar Aman dari Penyalahgunaan Informasi Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: