DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih Utang ke Kontak Darurat, Begini Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih Utang ke Kontak Darurat, Begini Aturan Penagihan Terbaru dari OJK

DC lapangan pinjol dilarang menagih utang ke kontak darurat--

Perlu diketahui juga, sebelum debt collector datang ke rumah nasabah, maka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis sesuai dengan Pasal 1 Ayat 102 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan tersebut menyatakan penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sesuai.

Isi surat peringatan yang diberikan oleh penagih, mencakup hari keterlambatan pembayaran dan jumlah total pendanaan yang belum terbayar. Dengan ini, nasabah diharapkan mempersiapkan pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia pinjaman.

Demikian informasi seputar larangan dari OJK terkait teror DC lapangan pinjol ke kontak darurat debitur. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: