DISWAYJATENG, PEMALANG - Kodim 0711 Pemalang bersama Pengadilan Agama setempat menandatangani nota kesepakatan kerja sama di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, kemarin. Kerjasama tersebut terkait perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat.
Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Ade Afri Verdaniex sebelumnya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Pemalang atas terlaksananya kegiatan penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut.
BACA JUGA:Harga Bawang Teropong Naik di Tingkat Petani Kabupaten Pemalang
Menurutnya, masalah pernikahan dan perceraian anggota TNI adalah isu yang sudah menjadi perhatian sejak lama. Sehingga anggota TNI membutuhkan langkah-langkah konkret agar terjaminnya hak-hak mereka dalam proses pernikahan dan perceraian.
"Adanya MoU ini, harapannya dapat mensinkronkan antara peraturan sipil (PA) dengan peraturan militer (TNI), yang mana di tingkat atas sudah dilaksanakan. Bahkan sudah sampai tingkat provinsi kemudian pada hari ini kita laksanakan di tingkat kabupaten,"katanya.
Kepala Pengadilan Agama Pemalang Salahuddin Sibaga Bariang menambahkan bahwa rencana MoU ini sebenarnya sudah lama, namun kali ini baru bisa terlaksana. MoU ini menurutnya bukan untuk mengebiri akan tetapi merupakan manifestasi atau penguatan tentang tata cara pernikahan atau perceraian bagi anggota TNI.
BACA JUGA:Mahasiswa DKV Poltek Harber Tegal Kunjungi Industri Kreatif di Bali
"Maka kami berharap kerjasama antara Pengadilan Agama Pemalang dengan Kodim 0711 Pemalang dapat berjalan lancar dan semakin erat,"tandasnya.