DISWAYJATENG, SLAWI - Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2025 disetujui dalam rapat Paripurna Internal DPRD, Rabu (13/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq yang diwakilkan kepada Sugono selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan. Serta Rudi Indrayani selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra.
Hadir dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio.
BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Menurut Untung, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap. Terhadap perubahan dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun). Maupun jangka pendek tahunan (1 tahun) atau biasa dinamakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Penetapan RKPD ini diawali dari Musrenbang di tingkat Desa, Kecamatan lalu Kabupaten. Kemudian akan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS.
BACA JUGA:Perda Tentang Desa Dibedah DPRD Kabupaten Tegal
Kedua Dokumen inilah yang menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan.
"Jadi mekanisme penyusunan dokumen itu harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang," kata Untung Subagio saat membacakan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun Perencanaan 2025.
Setelah pokok pikiran dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono bersama seluruh anggota DPRD menyetujui pokok-pokok pikiran itu sebagai dokumen untuk tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Peduli Korban Banjir Margasari dan Brebes, Poltek Harber Tegal Salurkan Bantuan
"Setuju!!," tegas seluruh anggota DPRD yang dilanjutkan dengan ketok palu sebanyak 3 kali oleh Sugono.
Setelah disetujui, dokumen pokok-pokok pikiran tersebut diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.
Nantinya, dokumen itu akan dimasukkan dalam pembahasan rancangan Renja OPD Tahun Anggaran 2025 sebelum penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Tegal. (adv)