1. Konsultasi dengan OJK
OJK memiliki layanan pengaduan konsumen yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol. Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon, email, atau sosial media yang tercantum di halaman situs web.
Masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan di OJK secara gratis yang tersebar di seluruh kantor terdekat. Anda juga bisa menghubungi kontak 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
BACA JUGA:Rentang Waktu DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Utang ke Nasabah
2. Lapor ke Polisi
Jika peminjam merasa data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol, maka dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum jika terbukti terjadi tindak pidana.
Demikian informasi cara menghapus data pinjol yang belum lunas yang dapat Anda coba. Semoga bermanfaat. (*)