4 Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Utang, Efektif dan Aman untuk Dicoba

Jumat 08-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

BACA JUGA: DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Nasabah Karena Menggunakan Joki Galbay, Apakah Benar? Begini Faktanya

3. Hubungi call center pinjaman online

Setelag kamu melunasi pinjaman tetapi masih ditagih oleh pihak pinjol, segera hubungi call Center penyedia pinjaman. Jangan lupa, sertakan bukti pemabayaran sebagai dokumen pendukung.

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara hapus data pinjol ilegal tanpa bayar terakhir, yang paling ampuh dan dijamin efektif yaitu lapor kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut layanan pengadua yang bisa digunakan untuk mengirimkan laporan kepada OJK:

  • Website resmi https://www.ojk.go.id/
  • Facebook: https://www.facebook.com/official.ojk/
  • Instagram: https://www.instagram.com/ojkindonesia/
  • Twitter: https://twitter.com/ojkindonesia

Tak hanya itu saja satgas dari OJK meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

BACA JUGA: Tak Cuma Ganti Nomor, Begini Supaya DC Lapangan Pinjol Ilegal Berhenti Teror Nasabah Galbay

Demikian informasi seputar cara hapus data pinjol ilegal tanpa bayar. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :