BACA JUGA:386 Kantung Beras Bansos Dibagikan kepada Warga Rembul Kabupaten Pemalang
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, siapa saja yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Tegal bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua Pradja.
"Siapa saja kepala desa yang sedang menjabat itu berhak memilih dan dipilih," tandasnya.