DISWAY JATENG - Pinjaman online saat ini menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Salah satunya yaitu pinjol tanpa KTP, karena dapat memenuhi kebutuhan dana dengan cepat.
Perusahaan pinjaman online menawarkan beragam kemudahan saat mengajukan dana. Banyak penyedia pinjol tanpa KTP yang tidak memerlukan syarat seperti identitas pribadi saat pengajuan pinjaman.
Selain itu, pinjol tanpa KTP kini marak digunakan, karena nasabah khawatir identitas pribadi disalahgunakan. Lalu, apakah bisa mengajukan pinjaman online tanpa menggunakan KTP?
Kami sudah merangkum informasi lengkap tentang pengajuan pinjaman online yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan lengkap tentang pengajuan pinjol tanpa KTP.
BACA JUGA: 6 Cara Hapus Akun Pinjol Legal Cuma Lewat HP Supaya Data Pribadi Tidak Disalahgunakan
1. Apakah Bisa Mengajukan Pinjol Tanpa KTP?
Saat ini pengajuan pinjaman online di sebuah platfrom mengaruskan calon debitur melampirkan KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP. Informasi pribadi seperti KTP merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan pinjaman.
Sebagai bukti informasi identitas resmi, KTP menjadi syarat paling penting untuk menyakinkan perusahaan pinjol agar memberikan pinjaman. Jadi, hingga saat ini semua aplikasi pinjol tanpa KTP tidak mungkin ada yang resmi atau ilegal.
2. Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
Apabila Anda ragu dalam membagikan KTP ke penyedia pinjol, maka pastikan Anda cek legalitas perusahaan pinjol. Pastikan pula bahwa platfrom yang digunakan sudah mendapatkan izin atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai debitur yang mengajukan ke pinjol legal, Anda gak perlu khawatir data tersebut disalahgunakan. Platfrom pinjol legal sudah diawasi ketat oleh OJK, jadi tidak mungkin adanya penyalahgunaan data.
BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Sepeser Pun, Auto Lepas dari Beban Tagihan
Selain itu, platfrom pinjol juga harus lolos audit International Organization for Standardization (ISO) tentang keamanan data yang jelas. Hal ini untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, Anda bisa cek legalitas melalui website resmi OJK sebagai berikut:
- Buka website resmi www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Pada menu, terdapat sejumlah file yang berisi daftar pinjaman online legal yang sudah berizin OJK dengan judul "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK".
- Klik file terbaru dan Anda akan diarahkan ke halaman file-nya.
- Cari nama perusahaan pinjol yang akan kamu gunakan sebelumnya.
- Jika tidak terdaftar, maka kamu wajib mencurigai perusahaan tersebut sebagai perusahaan pinjol ilegal.
Bahay Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan oleh Penyedia Pinjaman Ilegal
1. Praktik penagihan dengan teror atau ancaman