DISWAYJATENG, SLAWI - Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial bergerak cepat mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Yang meresahkan masyarakat di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang.
ODGJ yang berinisial W itu berhasil diamankan setelah petugas Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat. Konon, ODGJ tersebut sering merusak aset tetangga dan mengancam keselamatan lingkungan.
"Setelah kami dapat laporan dari Kades Randusari, petugas langsung koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengamankan," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim.
BACA JUGA:Warga Petarukan Kabupaten Pemalang Serbu Pasar Murah
Menurutnya, ODGJ yang berasal dari Pekalongan itu sebenarnya sedang berkunjung ke rumah Rajem yang merupakan kakaknya di Desa Randusari. Namun, W sering mengamuk dan membahayakan warga setempat.
"Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar," ujarnya.
Agus Salim mengemukakan, dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Imunisasi di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Putus Rantai Virus Polio
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan razia cipta Tramtibum ini rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. Aduan dapat disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial.
Dijelaskan pula, razia ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42.
Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Undang Pejabat Eselon III Peserta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Sedangkan pada pasal 42 disebutkan, setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
Menurut Supriyadi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan/destruktif, yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan (RSUD, puskesmas) terdekat dengan melibatkan TKSK setempat.
"Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi," pungkasnya.