Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Tergiur

Selasa 27-02-2024,15:30 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan
Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Tergiur

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal jelang Ramadhan. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman untuk kebutuhan Ramadhan sebaiknya gunakan platfrom legal terdaftar OJK.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjebak pinjaman online ilegal? Tenang saja, kini debitur yang kejebak modus pinjol ilegal bisa melaporkan ke lembaga berikut ini.

BACA JUGA:6 Pinjol Tanpa KTP Pasti Cair dan Tak Perlu Pakai Jaminan, Aman dan Sudah Ada Izin dari OJK

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal supaya tidak merugikan debitur yang terjebak platfrom ilegal:

1. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal, yaitu SWI. Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

2. Lapor ke Kominfo

Cara berikutnya, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

3. Lapor ke Polisi

Untuk yang ingin melapor ke Polis bisa lewat situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id. Selain itu bisa lapor ke email info@cyber.polri.go.id.

BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Demikian informasi seputar modus pinjol ilegal jelang Ramadhan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, khususnya pengguna pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :