DISWAY JATENG - 6 aplikasi pinjol cepat cair terbaru, bisa Anda jadikan sebagai solusi kebutuhan keuangan Anda. Pinjol atau pinjaman online masih jadi pilihan utama saat butuh dana tunai. Dengan syarat dan proses yang mudah dan cepat jadi salah satunya.
Apalagi ketika Anda membutuhkan dana tunai dengan cepat, tentunya aplikasi pinjol cepat cair menjadi salah satu pilihannya. Berbeda dengan pinjaman pada perbankan yang membutuhkan waktu dalam pencairan dananya.
Dalam artikel ini akan dibahas 6 aplikasi pinjol cepat cair, yang bisa Anda manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan selama puasa dan menjelang Lebaran. Meski begitu, manfaatkan dengan bijak sesuai kebutuhan finansial Anda.
BACA JUGA: Persiapan Jelang Ramadhan, ini 7 Pinjol Cepat Cair Legal Terdaftar OJK yang Aman dan Terpercaya
Berikut aplikasi pinjol cepat cair terbaru
1. DanaBijak
Aplikasi pinjol cepat cair yang pertama wajib Anda coba adalah DanaBijak. Aplikasi ini menawarkan pinjaman online dengan persyaratan yang mudah dan dana yang diinginkan dapat cair dalam waktu singkat.
Pencairan boleh singkat namun limit pinjaman yang ditawarkan besar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta. Tak hanya itu tenor yang ditawarkan beragam mulai 3 hingga 6 bulan dapat dipilih sesuai kemampuan.
Bunga pinjaman yang ditawarkan pun rendah hanya 0,3% per bulan namun memiliki biaya administrasi yang cukup besar. Namun, DanaBijak menawarkan solusi keuangan yang transparan dan terjangkau.
BACA JUGA: Lebaran Semakin Dekat, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2024 yang Cepat Cair
2. AdaPundi
AdaPundi menjadi aplikasi yang dapat digunakan terutama saat Anda membutuhkan dana tunai cepat. Prosesnya hanya memerlukan waktu 15 menit saja hanya dengan KTP pinjaman dana akan cair.
Bunga yang ditawarkan pun rendah hanya 0,03% hingga 0,3% saja per harinya tentunya sangat ringan. Bukan hanya itu AdaPundi menawarkan pinjaman tanpa adanya jaminan ketika mengajukan pinjaman.
AdaPundi menawarkan pinjaman dengan limit tinggi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta yang dapat digunakan untuk segala keperluan. Dan memiliki tenor pinjaman yang panjang mulai 30 hingga 360 hari.
BACA JUGA: 10+ Daftar Pinjol Ilegal Tanpa KTP Cepat Cair Terbaru 2024, Ingat Nasabah Jangan sampai Galbay
3. PinjamYuk
Aplikasi pinjol cepat cair berikutnya terdapat PinjamYuk aplikasi ini tentunya sudah aman. Dengan limit pinjaman mulai dari Rp 500 ribu namun dapat bertambah sesuai dengan jumlah kredit skor.
Menawarkan bunga pinjaman yang rendah hanya 0,65%, namun memiliki denda keterlambatan 0,3% dan bunga harian 0,3%. PinjamYuk juga menawarkan pinjaman dengan tenor panjang mulai 91 hingga 120 hari.
4. Akulaku
Aplikasi pinjol cepat cair berikutnya adalah Akulaku. Aplikasi ini menawarkan pengajuan pinjaman yang mudah hanya dengan KTP dan beberapa dokumen lain maka pinjaman dapat cair.
BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Syariah Limit Tinggi Terbaru 2024 yang Dapat Memenuhi Kebutuhan Ramadhan
Memiliki tenor pinjaman yang beragam hingga 15 bulan dan limit pinjaman yang ditawarkan pun besar hingga Rp 15 juta. Akulaku menawarkan pinjaman dengan bunga rendah hanya 2,6% per bulan dan biaya administrasi 6% dari pinjaman.
5. RupiahCepat
Menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan keamanan dari data peminjam aman karena sudah memiliki ijin OJK. Dengan RupiahCepat dana tunai yang Anda butuhkan dapat cair dalam waktu 10 menit.
RupiahCepat juga memiliki bunga pinjaman hanya 0,2% per hari, ditambah dengan tenor pinjaman yang beragam mulai 1 hingga 12 bulan. Dan juga limit pinjaman tinggi mulai Rp 200 ribu hingga Rp50 juta.
6. DanaRupiah
Aplikasi pinjol cepat cair berikutnya ada DanaRupiah, hanya memerlukan waktu 1 jam setelah pinjaman yang Anda ajukan disetujui dana dapat cair. Bunga yang ditawarkan pun rendah hanya 0,038% saja.
Dengan pencairan dana tunai yang cepat, limit pinjaman yang ditawarkan hingga Rp 25 juta. Dan memiliki tenor atau jangka waktu pinjaman yang panjang hingga 12 bulan tentunya ringan.
Berikut rekomendasi aplikasi pinjol cepat cair yang dapat Anda gunakan saat membutuhkan dana tunai cepat. Tentunya aplikasi ini sudah legal dan memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (*)